top of page

SKBDN dan Safe Deposit Box


Safe Deposit Box

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

Jasa perdagangan yang dapat diberikan untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri adalah menerbitkan SKBDN (surat kredti berdokumen dalam negeri) atau biasa di kenal (L/C). SKBDN pada prinsip nya sama dengan L/C yang digunakan dalam perdagangan luar negeri yang membedakan nya adalah wilayah pabeannya dan valuta yang digunakan. SKBDN digunakan dalam negeri dengan valuta rupiah sedangkan L/C berlaku untuk seluruh dunia dan bervaluta asing. Menurut PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR : 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI, bahwa yang dimaksut SKBDN adalah surat kredit berdokumen dalam negeri atau lazim di kenal (L/C) dalam negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis pemohon (Aplicant) yang mengikat bank pembuka (issuing bank) untuk:

  1. Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksepdan membayar wesel yang ditarik oleh penerima ;

  2. Memberi kuasa kepada bank kain untuk Melakukan pembayaran kepada penerima atau ordernya, atau mengaksepdan membayar wesel yang ditarik oleh penerima ; atau

  3. Memberi kuasa kepada bank lain untuk menegoisasi wesel yang ditarik oleh penerima atau penyerah dokumensepanjang persyaratan dan konisi SKBDN dipenuhi

Dengan demikian bank dapat dikatakan bank sebagai lembaga perantara telah mengikatkan diri dalam perjanjian untuk melakukan kewajiban-kewajibannya berkaitan dengan transaksi perdagangan pihak ke-3. Bank penerbit wajib menbayar, mengaksep, serta dapat memberikan kuasakepada bank lain untuk mengaksep maupun untuk melakukan negoisasi wesel.

Safe Deposit Box

Kebutuhan keamanan dan kerahasiaan barang berharga yang dimiliki seseorang atau lembaga akan lebih terjamin bila dititipkan di bank. Bank memberikan jasa penyimpanan barang berharga berupa safe deposit box. Keamanan barang berharga itu terjamin karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan dua kunci. Kunci pertama dipegang oleh bank dan kunci yang lain dipegang oleh penitip barang. Disamping itu untuk membukanya tidak setiap karyawan bank dapat melakukannya, akan tetapi hanya orang tertentu yang telah ditunjuk bank.

Jasa penyimpanan (safe deposit box) ini akan memberikan pendapatan bagi bank. Besarnya pendapatan sewa tergantung pada lamanya masa sewa dan luas ruangan yang dipakai untuk menyimpan barang berharga/surat berharga. Pendapatan sewa diterima dimuka, oleh karena itu harus diamortisasi setiap periode/bulan.

Penyimpanan barang berharga disamping dipungut biaya sewa, juga harus membayar setoran jaminan kunci SDB. Setoran jaminan diperlukan karena untuk menggantinya bila kunci hilang. Namun demikian bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang, maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penyimpanan barang berharga).

Untuk meteri lebih lengkap, silahkan klik disini


Featured Posts
Recent Posts
Archive
Search By Tags
No tags yet.
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square
bottom of page