Ijarah
Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Dasar Hukum Ijarah
1. Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
2. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
Rukun Ijarah
Mu’jar (orang/barang yang disewa)
Musta’jir (orang yang menyewa)
Sighat (ijab dan qabul)
Upah dan manfaat
Syarat Ijarah
Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Untuk materi lebih lengkap, silahkan klik disini