Salam
Konsep Dasar Transaksi Salam
Secara bahasa, salam adalah al-itha dan at-taslif. Keduanya bermakna pemberian. Secara istilah syariah akad salam didefinisikan sebgai jualbeli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan penyerahan barang di kemudian hari (forward buying atau future sale) denga harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Transaksi salam adalah akad pesanan barang yang disebutkan sifat-sifatnya, yang dalam majelis itu pemesan barang menyerahkan uang seharga barang pesanan yang barang pesanan tersebut menjadi tanggungan penerima pesanan (Sudarsono, 2001).
Akuntansi salam diatur dalam PSAK No.3 tentang Akuntansi Salam. Menurut definisi PSAK, salam adalah akad jual beli barang pesananan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Landasan Fiqih dan Fatwa DSN tentang Transaksi Salam
Landasan Al Quran dan Al Hadis
1) Al Quran
“Hai orang-orang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secar tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al Baqarah:282)
2) Al Hadis
“ Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
Pelajari Selengkapnya DISINI